Menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah satuan pendidikan luar sekolah atau non-formal yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal masyarakat. Salah satu LPK yang menjadi unggulan dalam menunjang pendidikan formal adalah bimbingan belajar (Bimbel). Dalam waktu tujuh tahun, jumlah Bimbel (berdasarkan BPS) di Indonesia tumbuh sebesar 7,36 persen. Tercatat, jumlah Bimbel pada 2016 mencapai 1.866 usaha, meningkat dari 1.135 usaha pada 2009. Tumbuh suburnya bimbel ini salah satunya dipengaruhi oleh ketakutan dan kurangnya rasa percaya diri pelajar. Selain itu, faktor tidak efektif dan efisiennya pembelajaran di sekolah juga turut andil. Tak hanya itu, harapan yang tinggi untuk diterima di tingkat pendidikan yang tinggi serta peranan orang tua juga menjadi dapat pemicu meningkatnya kebutuhan bimbingan belajar.